Kurikulum
Nama : Tri Nurhafuza
NIM : 11901016
Kelas : 4G PAI
Makul : Magang 1
KURIKULUM
Pendidikan
merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan kualitas sumber daya manusia
yang pada umumnya wajib dilaksanakan oleh setiap negara. Pendidikan merupakan
program strategis jangka panjang yang pada penyelenggaraannya harus mampu
menjawab kebutuhan serta tantangan secara nasional. Pendidikan ditujukan untuk
mengembangkan kecerdasan intelektual dan kecemerlangan akademik melalui
pendidikan disiplin ilmu. Terwujudnya tujuan pendidikan secara nasional tidak
terlepas dari peran guru sebagai pelaksana pembelajaran yang merupakan bagian
dari sistem pendidikan nasional.
Istilah
kurikulum menjadi popular sejak tahun 1950 di Indonesia, yang mana dikenalkan
oleh sejumlah kalangan pendidik lulusan Amerika Serikat. Sebelum mengenal
istilah kurikulum, pendidikan Insonesia lebih akrab dengan istilah rencana
pembelajaran. Kurikulum merupakan alat yang sangat penting dalam menjamin
keberhasilan proses pendidikan, artinya tanpa kurikulum yang baik dan tepat
akan sulit mencapai tujuan dan sasaran pendidikan yang dicitacitakan. Istilah
kurikulum berasal dari bahasa Yunani Kuno yaitu“curir” yang artinya pelari dan
“curere” yang artinya tempat berpacu. Kurikulum diartikan jarak yang harus ditempuh
oleh pelari. Istilah kurikulum tersebut berkembang kemudian diterapkan dalam
pendidikan. Kurikulum dalam pendidikan diartikan sebagai sejumlah mata
pelajaran yang harus ditempuh atau diselesaikan anak didik untuk memperoleh
ijazah. implikasi dari pengertian tersebut.
- Kurikulum
terdiri dari sejumlah mata pelajaran.
- Peserta
didik harus mempelajari danmenguasai seluruh mata pelajaran.
- Mata
pelajaran tersebut hanya dipelajari di sekolah.
- Tujuan
akhir kurikulum adalah untuk memperoleh ijazah.
Menurut
Hilda Taba, kurikulum sebagai ‘a plan for
learning’. Senada dengan ungkapan Edward A. Krug menyatakan bahwa kurikulum
dipandang sebagai cara dan upaya guna mencapai tujuan pendidikan. Berdasarkan
definisi, dapat kita cermati bahwa pengertian tersebutberbeda dengan pengertian
kurikulum yang sebelumnya. Kurikulum tidak lagi diangap sebatas sekumpulan mata
pelajaran saja, sehingga pengertian ini sering kali disebut dengan pengertian
kurikulum secara modern.
Sejarah
pendidikan Indonesia mencatat, pelaksanaan kurikulum dan proses pergantian
terbilang relatif cepat, jika dalam pandangan khalayak awam bahwa kesan dari
proses perguliran kurikulum di Indonesia adalah “ganti menteri pendidikan maka
ganti kurikulum”. Padahal pergantian kurikulum merupakan hal biasa-biasa saja
bagi negara yang mempunyai pendidikan yang maju di dunia. Hal itu dilakukan
untuk menyokong relevansi pendidikan terhadap tantangan zaman yang kian maju,
sehingga kurikulum yang diterapkan di lembaga pendidikan Indonesia tidak
mungkin stagnan. Pengembangan kurikulum juga didasarkan pada hasil analisis,
prediksi, dan berbagai tantangan yang dihadapi baik internal maupun eksternal
yang terus berubah.
1. Kurikulum
Rencana Pelajaran(1947-1968).
2. Kurikulum
Berorientasi Pencapaian Tujuan (1975-1994).
3. Kurikulum
2004/ KBK (Kurikulum Berbasis Kompetensi).
4. Kurikulum
2006/ KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan).
5. Kurikulum
2013.
Keberadaan
kurikulum sebagai salah satu komponen pendidikan berada pada posisi yang
strategis dimana peran utamanya sebagai pedoman dalam kegiatan pembelajaran.
Kegiatan pendidikan yang diharapkan dapat berjalan dengan baik harus
memperhatikan kondisi kurikulumnya, karena pengalaman yang akan diberikan di
dalam kelas pada pelaksanaan pendidikan akan mengacu pada kurikulum. Kurikulum
menempati posisi sentral dalam proses pendidikan. Kiranya bukanlah sesuatu yang
berlebihan jika dikatakan bahwa proses pendidikan dikendalikan, diatur, dan
dinilai berdasarkan kriteria yang ada dalam kurikulum. Dari beberapa konsep
yang dikemukakan di atas dapat disimpulkan bahwa konsep kurikulum terdiri atas
tiga yaitu kurikulum sebagai substansi, kurikulum sebagai sistem, dan kurikulum
sebagai bidang studi.
Konsep
pertama, kurikulum sebagai suatu substansi. Suatu kurikulum dipandang orang
sebagai suatu rencana kegiatan belajar bagi peserta didik di sekolah, atau
sebagai suatu perangkat tujuan yang ingin dicapai. Suatu kurikulum juga dapat
menunjuk kepada suatu dokumen yang berisi rumusan tentang tujuan, bahan ajar,
kegiatan belajar mengajar, jadwal, dan evaluasi. Suatu kurikulum juga dapat
digambarkan sebagai dokumen tertulis sebagai hasil persetujuan bersama antara
para penyusun kurikulum dan pemegang kebijakan pendidikan dengan masyarakat.
Suatu kurikulum juga dapat mencakup lingkup tertentu, suatu sekolah, suatu
kabupaten, provinsi, ataupun seluruh negara.
Konsep
kedua, adalah kurikulum sebagai suatu sistem, yaitu sistem kurikulum. Sistem
kurikulum merupakan bagian dari sistem persekolahan, sistem pendidikan, bahkan
sistem masyarakat. Suatu sistem kurikulum mencakup struktur personalia, dan
prosedur kerja bagaimana cara menyempurnakannya. Hasil dari suatu sistem
kurikulum adalah tersusunnya suatu kurikulum, dan fungsi dari sistem kurikulum
adalah bagaimana memelihara kurikulum agar tetap dinamis.
Konsep
ketiga, kurikulum sebagai suatu bidang studi yaitu bidang studi kurikulum. Ini
merupakan bidang kajian para ahli kurikulum dan ahli pendidikan danpengajaran.
Tujuan kurikulum sebagai bidang studi adalah mengembangkan ilmu tentang
kurikulum dan sistem kurikulum.
Ada
beberapa landasan utama dalam pengembangan suatu kurikulum, yaitu landasan
filosofis, psikologis, sosial-budaya, serta perkembangan ilmu dan teknologi.
Sebagaimana kurikulum sebelumnya, Kurikulum 2013 di Indonesia juga dikembangkan
berdasarkan 5 landasan, yakni: (1) Landasan Filosofis; (2) Landasan Sosiologis;
(3) Landasan Psiko-Pedagogik; (4) Landasan Teoritis; dan (5) Landasan Yuridis.
- Landasan
Filosofis
Secara
filosofis, kurikulum 2013 di Indonesia dikembangkan atas dasar pemikiran bahwa
pendidikan berakar pada budaya bangsa untuk membangun kehidupan bangsa masa
kini dan masa mendatang. Pandangan ini menjadikan Kurikulum 2013 dikembangkan
berdasarkan budaya bangsa Indonesia yang beragam, diarahkan untuk membangun
kehidupan masa kini, dan untuk membangun dasar bagi kehidupan bangsa yang lebih
baik di masa depan. Peserta didik adalah pewaris budaya bangsa yang kreatif.
- Landasan
Sosiologis
Ditinjau
dari aspek sosiologis, Kurikulum 2013 dikembangkan atas dasar adanya kebutuhan
akan perubahan rancangan dan proses pendidikan dalam rangka memenuhi dinamika
kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara, sebagaimana tercantum dalam tujuan
pendidikan nasional. Dewasa ini, perkembangan pendidikan di Indonesia tidak
bisa dilepaskan dari perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Perubahan ini dimungkinkan, karena berkembangnya tuntutan baru dalam
masyarakat, dunia kerja, dan dunia ilmu pengetahuan, yang berimplikasi pada
tuntutan perubahan kurikulum secara terusmenerus. Hal itu juga dimaksudkan agar
pendidikan selalu dapat menjawab tuntutan perubahan, sesuai dengan zamannya.
Dengan demikian, keluaran pendidikan akan mampu memberikan kontribusi secara
optimal dalam upaya membangun masyarakat yang berbasis pengetahuan.
- Landasan
Psiko-Pedagogik.
Dari
pandangan psiko-pedagogis, Kurikulum 2013 dimaksudkan untuk memenuhi tuntutan
perwujudan konsepsi pendidikan yang bersumbu pada perkembangan peserta didik
beserta konteks kehidupannya, sebagaimana dimaknai dalam konsepsi pedagogik
yang transformatif. Konsepsi ini menuntut bahwa kurikulum harus didudukkan
sebagai wahana pendewasaan peserta didik, sesuai dengan perkembangan
psikologisnya dan mendapatkan perlakuan pedagogis sesuai dengan konteks
lingkungan dan zamannya. Kebutuhan ini, terutama, menjadi prioritas dalam merancang
kurikulum untuk jenjang pendidikan dasar khususnya.
- Landasan
Teoritis
Kurikulum
2013 dikembangkan atas teori “Pendidikan Berdasarkan Standar”, atau
Standard-Based Education; dan teori “Kurikulum Berbasis Kompetensi”, atau
Competency-Based Curriculum. Kurikulum 2013, dengan demikian, menganut dua
landasan teoritis, yaitu:
Ø Pembelajaran
yang dilakukan oleh guru, atau taught curriculum, dalam bentuk proses yang
dikembangkan berupa kegiatan pembelajaran di sekolah, kelas, dan masyarakat.
Ø Pengalaman
belajar langsung peserta didik, atau learned curriculum, harus sesuai dengan
latar belakang, karakteristik, dan kemampuan awal peserta didik.
- Landasan
Yuridis
Secara
yuridis, Kurikulum 2013 disusun berdasar peraturan perundangan, antara lain:
(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (2)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional; (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2005
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, beserta Segala Ketentuan
yang Dituangkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; serta (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan.
Selain
peraturan perundangan yang menjadi landasan dalam penyusunan Kurikulum 2013,
dalam pengembangannya telah pula ditetapkan peraturan sebagai landasan
operasional pada masing-masing satuan pendidikan, antara lain:
Ø Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.64/2013 tentang Standar Isi untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah.
Ø Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.54/2013 tentang SKL, atau Standar
Kompetensi Lulusa, untuk Pendidikan Dasar dan Menengah.
Ø Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.65 Tahun 2013 tentang Standar Proses untuk
Satuan Pendidkan Dasar dan Menengah.
Ø Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian
Pendidikan.
Ø Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.68 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan
Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah.
Ø Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.71 Tahun 2013 tetang Buku Teks Pendidikan
Dasar dan Menengah.
Saat
ini sistem pendidikan di Indonesia menggunakan Kurikulum 2013 atau yang dikenal
dengan K-13. Kurikulum ini adalah kurikulum terbaru yang mulai diterapkan pada
tahun ajaran baru 2013-3014. Pengembangan Kurikulum 2013 ini diharapkan mampu menghasilkan
insan Indonesia yang produktif, kreatif, inovatif, afektif melalui penguatan
sikap, ketrampilan, dan pengetahuan yang terintegrasi.
Adapun
elemen yang berubah pada kurikulum 2013 ini adalan pada standar kompetensi
lulusan, standar proses, stadar isi, dan standar penilaian. Kompetensi lulusan
kurikulum ini adalah adanya peningkatan dan keseimbangan antara soft skills dan
hard skills yang meliputi aspek kompetensi, sikap, ketrampilan, dan
pengetahuan. Kompetensi yang semula diturunkan dari mata pelajaran berubah
menjadi mata pelajaran dikembangkan dari kompetensi.
Standar
proses yang semula terfokus pada eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi dilengkapi
dengan mengamati, menanya, mengolah, menalar, menyajikan, menyimpulkan dan
mencipta. Selain belajar juga tidak hanya terjadi di ruang kelas tetapi djuga
di lingkungan sekolah dan masyarakat. Pembelajaran sikap tidak hanya diajarkan
secara verbal, tetapi melalui cotoh dan teladan.
Pembelajaran
di sekolah dasar diajarkan secara tematik dan terpadu, di jenjang SMP mata
pelajaran IPA dan IPS masing-masing diajarkan secara terpadu. Untuk tingkat SMA
terdapat mata pelajaran wajib dan pilihan sesuai dengan bakat dan minatnya dan
untuk SMK sendiri kompetensi ketrampilan di sesuaikan dengan standar industri.
Kurikulum
2013 ini didorong oleh beberapa hasil study internasional tentang kemampuan
peserta didik Indonesia dalam kancah internasional. Hasil survei “ TrensIn
International Math And Science” pada tahun 2007 yang dilakukan oleh Global Institude,
menunjukkan hanya 5% peserta didik Indonesia yang mampu mengerjakan soal
penalaran kategori tinggi, padahal peserta didik korea dapat mencapai 71%. Sebaliknya
78% peserta didik Indonesia dapat mengerjakan soal hafalan berkategori, sementara
peserta didik korea hanya 10%. Dan beberapa penelitian lainnya juga menunjukkan
hasil yang tidak diharapkan. hal tersebut menunjukkan prestasi bangsa ini yang
masih jauh tertinggal dengan negara-negara lain sehingga membutuhkan perubahan
dan pengembangan kurikulum.
Sumber :
Bahri,
S. Pengembangan Kurikulum Dasar dan
Tujuannya. Jurnal Ilmiah, Vol.11, No.1, 2011.
Asri,
M. Dinamika Kurikulum di Indonesia.
Jurnal Program Studi PGMI, Vol.4, No.2, September 2017.
Komentar
Posting Komentar