Kurikulum

 

Nama              : Tri Nurhafuza

NIM                : 11901016

Kelas               : 4G PAI

Makul             : Magang 1

KURIKULUM

Pendidikan merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan kualitas sumber daya manusia yang pada umumnya wajib dilaksanakan oleh setiap negara. Pendidikan merupakan program strategis jangka panjang yang pada penyelenggaraannya harus mampu menjawab kebutuhan serta tantangan secara nasional. Pendidikan ditujukan untuk mengembangkan kecerdasan intelektual dan kecemerlangan akademik melalui pendidikan disiplin ilmu. Terwujudnya tujuan pendidikan secara nasional tidak terlepas dari peran guru sebagai pelaksana pembelajaran yang merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional.

Istilah kurikulum menjadi popular sejak tahun 1950 di Indonesia, yang mana dikenalkan oleh sejumlah kalangan pendidik lulusan Amerika Serikat. Sebelum mengenal istilah kurikulum, pendidikan Insonesia lebih akrab dengan istilah rencana pembelajaran. Kurikulum merupakan alat yang sangat penting dalam menjamin keberhasilan proses pendidikan, artinya tanpa kurikulum yang baik dan tepat akan sulit mencapai tujuan dan sasaran pendidikan yang dicitacitakan. Istilah kurikulum berasal dari bahasa Yunani Kuno yaitu“curir” yang artinya pelari dan “curere” yang artinya tempat berpacu. Kurikulum diartikan jarak yang harus ditempuh oleh pelari. Istilah kurikulum tersebut berkembang kemudian diterapkan dalam pendidikan. Kurikulum dalam pendidikan diartikan sebagai sejumlah mata pelajaran yang harus ditempuh atau diselesaikan anak didik untuk memperoleh ijazah. implikasi dari pengertian tersebut.

  1. Kurikulum terdiri dari sejumlah mata pelajaran.
  2. Peserta didik harus mempelajari danmenguasai seluruh mata pelajaran.
  3. Mata pelajaran tersebut hanya dipelajari di sekolah.
  4. Tujuan akhir kurikulum adalah untuk memperoleh ijazah.

Menurut Hilda Taba, kurikulum sebagai ‘a plan for learning’. Senada dengan ungkapan Edward A. Krug menyatakan bahwa kurikulum dipandang sebagai cara dan upaya guna mencapai tujuan pendidikan. Berdasarkan definisi, dapat kita cermati bahwa pengertian tersebutberbeda dengan pengertian kurikulum yang sebelumnya. Kurikulum tidak lagi diangap sebatas sekumpulan mata pelajaran saja, sehingga pengertian ini sering kali disebut dengan pengertian kurikulum secara modern.

Sejarah pendidikan Indonesia mencatat, pelaksanaan kurikulum dan proses pergantian terbilang relatif cepat, jika dalam pandangan khalayak awam bahwa kesan dari proses perguliran kurikulum di Indonesia adalah “ganti menteri pendidikan maka ganti kurikulum”. Padahal pergantian kurikulum merupakan hal biasa-biasa saja bagi negara yang mempunyai pendidikan yang maju di dunia. Hal itu dilakukan untuk menyokong relevansi pendidikan terhadap tantangan zaman yang kian maju, sehingga kurikulum yang diterapkan di lembaga pendidikan Indonesia tidak mungkin stagnan. Pengembangan kurikulum juga didasarkan pada hasil analisis, prediksi, dan berbagai tantangan yang dihadapi baik internal maupun eksternal yang terus berubah.

1.      Kurikulum Rencana Pelajaran(1947-1968).

2.      Kurikulum Berorientasi Pencapaian Tujuan (1975-1994).

3.      Kurikulum 2004/ KBK (Kurikulum Berbasis Kompetensi).

4.      Kurikulum 2006/ KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan).

5.      Kurikulum 2013.

Keberadaan kurikulum sebagai salah satu komponen pendidikan berada pada posisi yang strategis dimana peran utamanya sebagai pedoman dalam kegiatan pembelajaran. Kegiatan pendidikan yang diharapkan dapat berjalan dengan baik harus memperhatikan kondisi kurikulumnya, karena pengalaman yang akan diberikan di dalam kelas pada pelaksanaan pendidikan akan mengacu pada kurikulum. Kurikulum menempati posisi sentral dalam proses pendidikan. Kiranya bukanlah sesuatu yang berlebihan jika dikatakan bahwa proses pendidikan dikendalikan, diatur, dan dinilai berdasarkan kriteria yang ada dalam kurikulum. Dari beberapa konsep yang dikemukakan di atas dapat disimpulkan bahwa konsep kurikulum terdiri atas tiga yaitu kurikulum sebagai substansi, kurikulum sebagai sistem, dan kurikulum sebagai bidang studi.

Konsep pertama, kurikulum sebagai suatu substansi. Suatu kurikulum dipandang orang sebagai suatu rencana kegiatan belajar bagi peserta didik di sekolah, atau sebagai suatu perangkat tujuan yang ingin dicapai. Suatu kurikulum juga dapat menunjuk kepada suatu dokumen yang berisi rumusan tentang tujuan, bahan ajar, kegiatan belajar mengajar, jadwal, dan evaluasi. Suatu kurikulum juga dapat digambarkan sebagai dokumen tertulis sebagai hasil persetujuan bersama antara para penyusun kurikulum dan pemegang kebijakan pendidikan dengan masyarakat. Suatu kurikulum juga dapat mencakup lingkup tertentu, suatu sekolah, suatu kabupaten, provinsi, ataupun seluruh negara.

Konsep kedua, adalah kurikulum sebagai suatu sistem, yaitu sistem kurikulum. Sistem kurikulum merupakan bagian dari sistem persekolahan, sistem pendidikan, bahkan sistem masyarakat. Suatu sistem kurikulum mencakup struktur personalia, dan prosedur kerja bagaimana cara menyempurnakannya. Hasil dari suatu sistem kurikulum adalah tersusunnya suatu kurikulum, dan fungsi dari sistem kurikulum adalah bagaimana memelihara kurikulum agar tetap dinamis.

Konsep ketiga, kurikulum sebagai suatu bidang studi yaitu bidang studi kurikulum. Ini merupakan bidang kajian para ahli kurikulum dan ahli pendidikan danpengajaran. Tujuan kurikulum sebagai bidang studi adalah mengembangkan ilmu tentang kurikulum dan sistem kurikulum.

Ada beberapa landasan utama dalam pengembangan suatu kurikulum, yaitu landasan filosofis, psikologis, sosial-budaya, serta perkembangan ilmu dan teknologi. Sebagaimana kurikulum sebelumnya, Kurikulum 2013 di Indonesia juga dikembangkan berdasarkan 5 landasan, yakni: (1) Landasan Filosofis; (2) Landasan Sosiologis; (3) Landasan Psiko-Pedagogik; (4) Landasan Teoritis; dan (5) Landasan Yuridis.

  1. Landasan Filosofis

Secara filosofis, kurikulum 2013 di Indonesia dikembangkan atas dasar pemikiran bahwa pendidikan berakar pada budaya bangsa untuk membangun kehidupan bangsa masa kini dan masa mendatang. Pandangan ini menjadikan Kurikulum 2013 dikembangkan berdasarkan budaya bangsa Indonesia yang beragam, diarahkan untuk membangun kehidupan masa kini, dan untuk membangun dasar bagi kehidupan bangsa yang lebih baik di masa depan. Peserta didik adalah pewaris budaya bangsa yang kreatif.

  1. Landasan Sosiologis

Ditinjau dari aspek sosiologis, Kurikulum 2013 dikembangkan atas dasar adanya kebutuhan akan perubahan rancangan dan proses pendidikan dalam rangka memenuhi dinamika kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara, sebagaimana tercantum dalam tujuan pendidikan nasional. Dewasa ini, perkembangan pendidikan di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Perubahan ini dimungkinkan, karena berkembangnya tuntutan baru dalam masyarakat, dunia kerja, dan dunia ilmu pengetahuan, yang berimplikasi pada tuntutan perubahan kurikulum secara terusmenerus. Hal itu juga dimaksudkan agar pendidikan selalu dapat menjawab tuntutan perubahan, sesuai dengan zamannya. Dengan demikian, keluaran pendidikan akan mampu memberikan kontribusi secara optimal dalam upaya membangun masyarakat yang berbasis pengetahuan.

  1. Landasan Psiko-Pedagogik.

Dari pandangan psiko-pedagogis, Kurikulum 2013 dimaksudkan untuk memenuhi tuntutan perwujudan konsepsi pendidikan yang bersumbu pada perkembangan peserta didik beserta konteks kehidupannya, sebagaimana dimaknai dalam konsepsi pedagogik yang transformatif. Konsepsi ini menuntut bahwa kurikulum harus didudukkan sebagai wahana pendewasaan peserta didik, sesuai dengan perkembangan psikologisnya dan mendapatkan perlakuan pedagogis sesuai dengan konteks lingkungan dan zamannya. Kebutuhan ini, terutama, menjadi prioritas dalam merancang kurikulum untuk jenjang pendidikan dasar khususnya.

  1. Landasan Teoritis

Kurikulum 2013 dikembangkan atas teori “Pendidikan Berdasarkan Standar”, atau Standard-Based Education; dan teori “Kurikulum Berbasis Kompetensi”, atau Competency-Based Curriculum. Kurikulum 2013, dengan demikian, menganut dua landasan teoritis, yaitu:

Ø  Pembelajaran yang dilakukan oleh guru, atau taught curriculum, dalam bentuk proses yang dikembangkan berupa kegiatan pembelajaran di sekolah, kelas, dan masyarakat.

Ø  Pengalaman belajar langsung peserta didik, atau learned curriculum, harus sesuai dengan latar belakang, karakteristik, dan kemampuan awal peserta didik.

  1. Landasan Yuridis

Secara yuridis, Kurikulum 2013 disusun berdasar peraturan perundangan, antara lain: (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (2) Undang-Undang  Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, beserta Segala Ketentuan yang Dituangkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; serta (4) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Selain peraturan perundangan yang menjadi landasan dalam penyusunan Kurikulum 2013, dalam pengembangannya telah pula ditetapkan peraturan sebagai landasan operasional pada masing-masing satuan pendidikan, antara lain:

Ø  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.64/2013 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Ø  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.54/2013 tentang SKL, atau Standar Kompetensi Lulusa, untuk Pendidikan Dasar dan Menengah.

Ø  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.65 Tahun 2013 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidkan Dasar dan Menengah.

Ø  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan.

Ø  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.68 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah.

Ø  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.71 Tahun 2013 tetang Buku Teks Pendidikan Dasar dan Menengah.

Saat ini sistem pendidikan di Indonesia menggunakan Kurikulum 2013 atau yang dikenal dengan K-13. Kurikulum ini adalah kurikulum terbaru yang mulai diterapkan pada tahun ajaran baru 2013-3014. Pengembangan Kurikulum 2013 ini diharapkan mampu menghasilkan insan Indonesia yang produktif, kreatif, inovatif, afektif melalui penguatan sikap, ketrampilan, dan pengetahuan yang terintegrasi.

Adapun elemen yang berubah pada kurikulum 2013 ini adalan pada standar kompetensi lulusan, standar proses, stadar isi, dan standar penilaian. Kompetensi lulusan kurikulum ini adalah adanya peningkatan dan keseimbangan antara soft skills dan hard skills yang meliputi aspek kompetensi, sikap, ketrampilan, dan pengetahuan. Kompetensi yang semula diturunkan dari mata pelajaran berubah menjadi mata pelajaran dikembangkan dari kompetensi.

Standar proses yang semula terfokus pada eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi dilengkapi dengan mengamati, menanya, mengolah, menalar, menyajikan, menyimpulkan dan mencipta. Selain belajar juga tidak hanya terjadi di ruang kelas tetapi djuga di lingkungan sekolah dan masyarakat. Pembelajaran sikap tidak hanya diajarkan secara verbal, tetapi melalui cotoh dan teladan.

Pembelajaran di sekolah dasar diajarkan secara tematik dan terpadu, di jenjang SMP mata pelajaran IPA dan IPS masing-masing diajarkan secara terpadu. Untuk tingkat SMA terdapat mata pelajaran wajib dan pilihan sesuai dengan bakat dan minatnya dan untuk SMK sendiri kompetensi ketrampilan di sesuaikan dengan standar industri.

Kurikulum 2013 ini didorong oleh beberapa hasil study internasional tentang kemampuan peserta didik Indonesia dalam kancah internasional. Hasil survei “ TrensIn International Math And Science” pada tahun 2007 yang dilakukan oleh Global Institude, menunjukkan hanya 5% peserta didik Indonesia yang mampu mengerjakan soal penalaran kategori tinggi, padahal peserta didik korea dapat mencapai 71%. Sebaliknya 78% peserta didik Indonesia dapat mengerjakan soal hafalan berkategori, sementara peserta didik korea hanya 10%. Dan beberapa penelitian lainnya juga menunjukkan hasil yang tidak diharapkan. hal tersebut menunjukkan prestasi bangsa ini yang masih jauh tertinggal dengan negara-negara lain sehingga membutuhkan perubahan dan pengembangan kurikulum.

Sumber :

Bahri, S. Pengembangan Kurikulum Dasar dan Tujuannya. Jurnal Ilmiah, Vol.11, No.1, 2011.

Asri, M. Dinamika Kurikulum di Indonesia. Jurnal Program Studi PGMI, Vol.4, No.2, September 2017.

Komentar