4 Kompetensi Guru Profesional
Nama : Tri Nurhafuza
NIM : 11901016
Kelas : 4G PAI
Makul : Magang 1
EMPAT
KOMPETENSI GURU PROFESIONAL
Pelaksanaan
pendidikan di Indonesia masih sangat tergantung oleh guru sebagai pusat
pendidikan Guru adalah semua orang yang berwenang dan bertanggung jawab
terhadap pendidikan murid-murid, baik secara individual atau klasikal, baik di
sekolah maupun di luar sekolah. Sedangkan menurut Jamil Suprihatiningrum (2014)
guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi siswa pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
menengah.
Pada
proses pendidikan, pada dasarnya guru mempunyai tugas “mendidik dan mengajar” peserta didik agar dapat menjadi manusia
yang dapat melaksanakan tugas kehidupannya yang selaras dengan kodratnya
sebagai manusia yang baik dalam kaitan hubungannya dengan sesama manusia maupun
dengan Tuhan.
Dalam
arti luas guru merupakan suatu profesi, yang artinya suatu jabatan atau pekerjaan
yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru. Orang yang tidak memiliki
keahlian untuk melakukan kegiatan yang hanya pandai berbicara dalam
bidang-bidang tertentu, belum dapat disebut sebagai guru. Untuk menjadi guru,
diperlukan syarat-syarat khusus, apalagi sebagai guru profesional yang harus
menguasai betul seluk-beluk pendidikan dan pengajaran dengan berbagai ilmu
pengetahuan lainnya, yang perlu dibina dan dikembangkan melalui masa pendidikan
tertentu. Dan tugas guru sebagai profesi meliputi mendidik, mengajar, dan
melatih bahwa peran guru di sekolah harus dapat menjadikan dirinya sebagai orang
tua kedua.
Tugas
mendidik guru berkaitan dengan transformasi nilai-nilai dan pembentukan
pribadi, sedangkan tugas mengajar berkaitan dengan transformasi pengetahuan dan
keterampilan kepada peserta didik. Namun bagi guru di kelas, tugas mendidik dan
mengajar merupakan tugas yang terpadu dan saling berkaitan.
Kompetensi
merupakan komponen utama dari standar profesi di samping kode etik sebagai
regulasi perilaku profesi yang ditetapkan dalam prosedur dan sistem pengawasan
tertentu. Kompetensi diartikan dan dimaknai sebagai perangkat perilaku efektif
yang terkait dengan eksplorasi dan investigasi, menganalisis dan memikirkan,
serta memberikan perhatian, dan mempersepsi yang mengarahkan seseorang
menemukan cara-cara untuk mencapai tujuan tertentu secara efektif dan efisien.
Kompetensi
bukanlah suatu titik akhir dari suatu upaya melainkan suatu proses yang
berkembang dan belajar sepanjang hayat (life long learning process). Kompetensi
guru merupakan perpaduan antara kemampuan personal, keilmuan, teknologi, sosial
dan spritual yang secara kaffah membentuk kompetensi standar kompetensi guru,
yang mencakup penguasaan materi, pemahaman terhadap peserta didik pembelajaran yang
mendidik, pengembangan pribadi dan profesionalisme.
Berikut ini beberapa definisi
tentang kompetensi :
a.
Menurut Finch
dan Crunkilton dalam Mulyasa (2004: 38) bahwa yang dimaksud dengan kompetensi
adalah penguasaan terhadap suatu tugas, ketrampilan, sikap, dan apresiasi yang
diperlukan untuk menunjang keberhasilan.Hal itu menunjukkan bahwa kompetensi
mencakup tugas, ketrampilan sikap dan apresiasi yang harus dimiliki peserta
didik untuk dapat melaksanakan tugas - tugas pembelajaran sesuai dengan jenis pekerjaan
tertentu.
b. Menurut
UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 1 (10), menyebutkan bahwa
“Kompetensi adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek
pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang
ditetapkan”.
c.
Menurut UU No.
14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 1 ayat 10 disebutkan bahwa
kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang
harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh guru atau dosen
dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Kompetensi yang harus dimiliki oleh
guru dan dosen meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
d.
Menurut Rustyah
(1982), Kompetensi mengandung pengertian pemilikan pengetahuan, keterampilan,
dan kemampuan yang dituntut oleh jabatan tertentu.
e.
Menurut Herry
(1998), Kompetensi dimaknai pula sebagai pengetahuan, keterampilan, dan
nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir, dan
bertindak.Kompetensi dapat pula dimaksudkan sebagai kemampuan melaksanakan
tugas yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau latihan.
f.
Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia, Kompetensi adalah kewenangan (kekuasaan) untuk
menentukan atau memutuskan sesuatu hal.
g. Menurut
Broke and Stone dalam Usman, Kompetensi adalah gambaran hakikat kualitatif dari
prilaku guru yang tampak sangat berarti. Dengan gambaran pengertian tersebut
dapat disimpulkan bahwa kompetensi merupakan kemampuan dan kewenangan guru
dalam melaksanakan profesi keguruannya.
Sedangkan
Kompetensi Guru dapat diartikan sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan dan
sikap yang ditampilkan dalam bentuk perilaku cerdas dan penuhtanggung jawab
yang dimiliki seorang guru dalam menjalankan profesinya. Kompetensi guru adalah
seperangkat penguasaan kemampuan yang harus ada dalam diri guru agar dapat
mewujudkan kinerjanya secara tepat dan efektif.
Berikut
ini beberapa pendapat tentang definisi kompetensi guru :
Ø Menurut
Farida Sarimaya, Kompetensi guru merupakan seperangkat pegetahuan, keterampilan,
dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diwujudkan oleh guru
dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya.
Ø Menurut
Heri Jauhar Muchtar mengatakan Kompetensi guru adalah segala kemampuan yang
harus dimiliki oleh guru (persyaratan, sifat, kepribadian) sehingga dia dapat
melaksanakan tugasnya dengan benar.
Ø Menurut
Agus Wibowo & Hamrin (2012), Kompetensi guru adalah salah satu faktor yang
mempengaruhi tercapainya tujuan pembelajaran dan pendidikan di sekolah, namun
kompetensi guru tidak berdiri sendiri, tetapi dipengaruhi oleh faktor latar
belakang pendidikan, pengalaman mengajar, dan lamanya mengajar.
Ø Menurut
Usman (2009), Kompetensi guru (teacher competency) merupakan kemampuan
seseorang dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban secara bertanggung jawab dan
layak.
Menurut
Syaiful Sagala (20009) ada empat kompetensi guru, yaitu :
-
Kompetensi
Pedagogik, merupakan kemampuan dalam pengelolaan peserta didik. Secara rinci
setiap subkompetensi dijabarkan menjadi indikator esensial sebagai berikut :
-
Memahami peserta
didik secara mendalam memiliki indikator esensial: memahami peserta didik
dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif; memahami peserta
didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian; dan mengidentifikasi
bekal ajar awal peserta didik.
-
Merancang
pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan
pembelajaran memiliki indikator esensial: memahami landasan kependidikan;
menerapkan teori belajar dan pembelajaran; menentukan strategi pembelajaran berdasarkan
karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar;
serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
-
Melaksanakan
pembelajaran memiliki indikator esensial: menata latar (setting) pembelajaran;
dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
-
Merancang dan
melaksanakan evaluasi pembelajaran memiliki indikator esensial: merancang dan
melaksanakan evaluasi (assessment) proses dan hasil belajar secara
berkesinambungan dengan berbagai metode; menganalisis hasil evaluasi proses dan
hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery learning);
dan memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program
pembelajaran secara umum.
-
Mengembangkan
peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya, memiliki indikator
esensial: memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi
akademik; dan memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi
nonakademik.
-
Kompetensi
Kepribadian, dilihat dari aspek psikologis kompetensi kepribadian guru
menunjukkan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian. Secara
rinci subkompetensi tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut :
-
Kepribadian yang
mantap dan stabil memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma
hukum; bertindak sesuai dengan norma sosial; bangga sebagai guru; dan memiliki
konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
-
Kepribadian yang
dewasa memiliki indikator esensial: menampilkan kemandirian dalam bertindak
sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru.
-
Kepribadian yang
arif memiliki indikator esensial: menampilkan tindakan yang didasarkan pada
kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat serta menunjukkan
keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
-
Kepribadian yang
berwibawa memiliki indikator esensial: memiliki perilaku yang berpengaruh
positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani.
-
Akhlak mulia dan
dapat menjadi teladan memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan
norma religius (iman dan taqwa, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki
perilaku yang diteladani peserta didik.
-
Kompetensi
Sosial, artinya kompetensi sosial terkait dengan kemampuan guru sebagai makhluk
sosial dalam berinteraksi dengan orang lain. Kompetensi ini memiliki subkompetensi
dengan indikator esensial sebagai berikut:
-
Mampu
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik memiliki
indikator esensial: berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik.
-
Mampu
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga
kependidikan.
-
Mampu
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua/wali peserta didik
dan masyarakat sekitar.
-
Kompetensi
Profesional, mengacu pada perbuatan (performance) yang bersifat rasional dan
memenuhi spesifikasi tertentu dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikan.
Mengenai perangkat kompetensi profesional biasanya dibedakan profil kompetensi
yaitu mengacu kepada berbagai aspek kompetensi yang dimiliki seorang tenaga
profesional pendidikan dan spektrum kompetensi yaitu mengacu kepada variasi
kualitatif dan kuantitatif. Setiap subkompetensi tersebut memiliki indikator
esensial sebagai berikut:
-
Menguasai
substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi memiliki indikator
esensial: memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; memahami
struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi
ajar; memahami hubungan konsep antar mata pelajaran terkait; dan menerapkan
konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
-
Menguasai
struktur dan metode keilmuan memiliki indikator esensial menguasai
langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam
pengetahuan/materi bidang studi.
Sebagaimana
pendapat diatas sama dengan empat kompetensi guru yang terdapat dalam
Undang-Undang No.14 tahun 2005 tentang guru dan dosen bab IV pasal 10
ditegaskan bahwa, untuk mampu melaksanakan tugas profesionalnya dengan baik,
seorang guru harus memiliki empat kompetensi inti yakni :
-
Kompetensi
Pedagogik.
-
Kompetensi
Kepribadian.
-
Kompetensi
Sosial.
-
Kompetensi Profesional.
Tanpa
kompetensi, guru bak nahkoda di tengah samudra minus keahlian memadai,
sementara di depannya ombak tinggi siap menggulung kapal. Sudah pasti nahkoda
yang minus keahlian itu tidak bisa berbuat apa-apa, sementara kapalnya
tenggelam tersapu ombak ke dasar samudera.
Tentu
saja dalam hal empat kompetensi guru profesional tidak mudah diperoleh.
Utamanya, yang berkolerasi dengan materi pelajaran yang diajarkan di sutau
lembaga pendidikan (sekolah). Seorang guru tidak mungkin membidangi semua jenis
mata pelajaran. Karena itu, kompetensi yang dimaksudkan untuk memenuhi
kebutuhan pendidikan dewasa ini adalah dengan spesifikasi dari pengetahuan,
keterampilan, dan sikap yang dimiliki seseorang serta penerapannya di dalam
pekerjaan. Sesuai dengan standar kinerja yang dibutuhkan oleh lapangan. Maka
kompetensi guru yang dimaksud memerlukan standarisasi agar dapat memberikan
hasil yang memuaskan dalam proses balajar anak didik.
Menurut
Ngainun Naim (2009), keempat kompetensi guru bersifat holistik dan integratif
dalam kinerja guru. Oleh karena itu, secara utuh sosok kompetensi guru meliputi
:
-
Pengenalan
peserta didik secara mendalam.
-
Penguasaan
bidang studi baik disiplin ilmu (disciplinary
content) maupun bahan ajar dalam kurikulum sekolah.
-
Penyelenggaraan
pembelajaran yang mendidik yang meliputi perencanaan dan pelaksanaan
pembelajaran, evaluasi proses dan hasil belajar, serta tindak lanjut untuk perbaikan
dan pengayaan.
-
Pengembangan
kepribadian dan profesionalitas secara berkelanjutan. Guru yang memiliki
kompetensi akan dapat melaksanakan tugasnya secara profesional.
Sumber :
Susilowati,
I, dkk. Strategi Peningkatan Kompetensi
Guru dengan Pendekatan Analysis Hierarchy Process. Jurnal Ekonomi dan
Kebijakan, Vol.6, No.1, 2013.
Novauli,
F. Kompetensi Guru dalam Peningkatan
Prestasi Belajar Pada SMP Negeri dalam Kota Banda Aceh. Jurnal Administrasi
Pendidikan, Vol.3, No.1, Februari 2015.
Komentar
Posting Komentar